Informasi Setiap Saat
No | Jenis Informasi | Keterangan |
1.a | Daftar Informasi Publik (DIP) | Lihat |
1.b | Daftar Informasi Publik (DIP) Online | Lihat |
1.c | Daftar Informasi yang Dikecualikan | Lihat |
2. | Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Pemerintah Aceh | Lihat |
3. | Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala | Lihat |
4. | Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan : | Tersedia |
4.1. Profil pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima | Lihat | |
4.2. Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangan | Lihat | |
4.3.Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik | Lihat | |
5. | Informasi tentang tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Pemerintah Provinsi Tahun 2023-2024 | |
6. | Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya | Tersedia |
7. | Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya | Tersedia |
8. | Persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan | Lihat |
9. | Data Aset, Perbendaharaan atau Inventaris Pemerintah Aceh | Tersedia |
10. | Rencana strategis dan rencana kerja Pemerintah Aceh | Lihat |
11. | Agenda kerja pimpinan satuan kerja | Lihat |
12. | Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi | Lihat |
13. | Melakukan pembinaan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana dalam bentuk | Lihat |
14. | Gambaran umum jumlah pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat | Lihat |
15. | Daftar serta hasil hasil penelitian yang dilakukan Jurnal Pemerintah Aceh | |
16. | Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum | Lihat |