Aceh Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Koordinator Layanan | Rabu, 25 November 2020 | Berita
Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2020. Penghargaan yang diserahkan secara virtual oleh Wakil Presiden Indonesia KH Ma’ruf Amin tersebut merupakan capaian kepatuhan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik selama 8 tahun berturut-turut.
Pemerintah Aceh mendapatkan penghargaan sebagai salah satu provinsi dengan kategori informatif. Selain Aceh ada 9 provinsi lain yang juga mendapat anugerah dengan kategori serupa yaitu Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Banten, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, DI Yogyakarta dan Provinsi Bali.
“Selamat atas pencapaian tersebut terus. Mudah-mudahan tetap bertahan dalam mengembangkan kualitas informasi publik lebih baik. Saya harap ke depan bisa kembali menjadi badan publik yang informatif,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Rabu (25/11/2020).
Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menyebutkan prestasi keterbukaan informasi yang diperoleh Aceh pada tahun ini lebih baik daripada tahun lalu. Di mana pada tahun-tahun sebelumnya. Aceh menjadi provinsi dengan kategori cukup informatif.
“Mudah-mudahan tahun depan bisa ditingkatkan atau sekurang-kurangnya dipertahankan,” kata Nova. Tahun ini Aceh berada di peringkat ke lima, di bawah Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur. Untuk wilayah Sumatera, Aceh menjadi provinsi terbaik.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penghargaan yang diberikan kepada badan publik yang diberikan setiap tahunnya kepada Badan Publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat.
Ketua KIP, Gede Narayana, mengatakan, badan publik yang dimonitoring adalah sebanyak 348, sedangkan yang berpartisipasi sebanyak 291 Badan Publik. Dari hasil Monev itu terdapat peningkatan bagi badan publik yang memperoleh Kualifikasi Informatif. Di mana pada tahun 2019, badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif dengan prosentase 9,8 persen dan pada tahun ini menjadi 17,24 persen.
“Salah satu indikator penting yang menjadi tolak ukur penilaian monev 2020 ini adalah inovasi yang dilakukan badan publik di masa pandemi covid-19,” kata Gede Narayana.
Menurut Gede, inovasi badan publik dan layanan informasi publik menjadi penting ditakar, karena layanan informasi publik tidak boleh berhenti di masa pandemi, namun justru menuntut improvisasi, inovasi dan kolaborasi dalam memenuhi hak publik untuk tahu informasi publik di masa pandemi. (hms)