Diskominfo dan Persandian Aceh Lakukan Pendampingan Penguatan PPID di Kabupaten/Kota
Administrator . | Jumat, 4 Agustus 2017
Banda Aceh | Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh melakukan pendampingan penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sejumlah Kab/kota, diantaranya yaitu, Kab Aceh Abdya, Aceh Timur, Sabang, Pidie, Aceh Selatan, dan Kota Langsa.
Pendampingan penguatan Kelembagaan PPID Kabupaten/Kota itu dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan menyepakati beberapa hal terkait pelayanan informasi publik dalam rangka memenuhi tuntutan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Dalam Inpres tersebut di tegaskan bahwa PPID Merupakan salah satu Tim yang bertugas mendokumentasi dan mempublikasi seluruh Informasi Publik melalui situs Resmi pemerintah di lingkungan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota termasuk memberikan pelayanan Informasi Publik yang dapat diakses oleh masyarakat.
PPID Aceh yang melekat pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh, sebagai pembina bagi PPID Kabupaten/Kota maka terus berkoordinasi dan melakukan pembinaan dan pendampingan agar PPID Kabupaten/Kota dapat melakukan pelayanan yang maksimal. apalagi dengan lahirnya PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah.
Ada banyak perubahan yang terjadi akibat lahirnya beberapa regulasi tersebut, seperti nomenklatur Dinas di Seluruh Provinsi dan Kabupaten Kota berubah, sehingga dengan sendirinya maka banyak peraturan tentang pelayanan informasi juga berubah seperti, Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dan SOP Standar Layanan Informasi termasuk struktur PPID juga berubah.
Oleh Karena itu PPID Aceh, terus meminta dan menghimbau PPID Kabupaten/Kota juga terus melakukan penyesuaian terhadap beberapa regulasi dimaksud. Untuk menyahuti Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, pendampingan Penguatan PPID difokuskan pada beberapa hal seperti;
1. Menyusun Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik yang wajib diumumkan, seperti infomrasi berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta merta dan informasi lainnya yang dapat diakses oleh Masyarakat.
2. Mengembangkan website, dan aplikasi yang dapat mempermudah akses informasi bagi masyatakat dan mengembangkan pelayanan Permohonan Informasi secara online.
3. Mempublikasi daftar Informasi Publik kedalam situs Resmi Pemrintah sebagimana target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh tahun 2016 – 2017 sebagai tuntutan Inpres Nomor 10 tahun 2016.
4. PPID segera menyusun dan melakukan Uji Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan
5. PPID agar selalu melakukan koordinasi dengan Tim Rencana aksi yang di koordinir oleh Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota
Menurut Marwan Nusuf, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, saat melakukan Pendampingan Penguatan Kelembagaan PPID di Kabupaten Pidie, (3/8). “Pendampingan ini dilakukan agar terbangunnya komunikasi dan koordinasi dengan PPID Kabupaten/Kota dalam melakukan pelayanan Informasi publik demi kebutuhan masyarakat akan informasi publik, sehingga dalam melakukan pelayanan Informasi publik seluruh jajaran Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota dapat menyamakan persepsi, bahwa pelayanan informasi publik itu merupakan hak bagi masyarakat agar dapat berkontribusi dalam pembangunan dan pengambilan kebijakan serta tata kelola pemerintah yang lebih baik, transparan dan akuntabel,” sebutnya.
“Pendampingan akan terus kita lakukan di beberapa Kabupaten/Kota seperti, Aceh Selatan Tanggal 7 Agustus 2017, Kota Langsa Tanggal 10 Agustus 2017, dan akan ada juga Forum Pemberdayaan PPID Kabupaten/Kota pada bulan September 2017,” tambah Marwan.
Hadir dalam pertemuan tersebut, yaitu Wakil Bupati Pidie, Kadis Kominfo dan Persandian Aceh, Ketua Pelaksana Harian dan Tim PPID Aceh, Kadis Kominfo Pidie, Sekretaris Bappeda Pidie, Inspektorat Pidie, Kabag. Hukum, Kabag Organisasi, Kabag Program, Sekretariat Daerah Pidie, Kabag Kominfo Pidie, dan Tim PPID Utama Pidie. (Tim PPID Aceh)