DPPPA Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi PPID

Koordinator Layanan | Rabu, 1 Juni 2022 | Berita 

Banda Aceh - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh melalui Sekretariat  PPID Pelaksana mengadakan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan PPID Pelaksana Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh Sekaligus Penyerahan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Aula Lantai 3 Dinas PPPA Aceh pada Selasa, 31 Mei 2022.

Kegiatan ini dipimpin langsung olek Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Nevi Ariyani, SE) dan didampingi oleh Kepala Bidang Data dan Informasi Gender dan Anak, serta sebagai Nara Sumber terdiri dari Ketua Komisi Informasi Aceh (Arman Fauzi) serta Kepala Bidang P2IP Diskominsa Aceh (Safrizal) beserta Tim PPID Utama Aceh. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota PPID Pelaksana Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh.

Lebih lanjut Kepala Dinas PPPA, menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi Evaluasi Badan Publik Tingkat Provinsi pada tahun ini.

Selain itu, Kepala Dinas PPPA juga menjelaskan, dengan adanya kegiatan ini seluruh Tim PPID Pelaksana bisa menyampaikan langsung persoalannya dan dapat segera ditindakkanjuti, baik itu masalah pengisian kuesioner, konten website maupun kelengkapan lainnya yang menjadi syarat penilaian evaluasi agar di tahun ini dapat mempertahankan penghargaan atas prestasi pada Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dengan Kualifikasi Informatif. Serta Kepala Dinas PPPA menyampaikan Mudah-mudahan dengan acara ini kita bisa mengurangi kendala-kendala yang ada dan bisa melengkapi dokumen-dokumen yang belum ada.

Pada akhir pertemuan, Ketua KIA dan Kepala Bidang P2IP Diskominsa Aceh mengapresiasi kepada PPID Pelaksana Dinas PPPA yang telah menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan PPID Pelaksan dan berharap agar tetap dapat mempertahankan Keterbukaan Informasi Publik dengan kualifikasi Infromatif  yang bisa memenuhi dan menyediakan serta melayani publik dengan baik.

 

Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh