FAQ
Administrator . | Kamis, 3 Juli 2014
1. | Q: | Apa yang dimaksud dengan PPID? |
A: | PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Publik Pemerintah Aceh. | |
2. | Q: | Apa yang dimaksud dengan informasi publik? |
A: | Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim oleh organisasi Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan informasi organisasi Badan Publik dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya dalam kerangka koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. | |
3. | Q: | Ada berapa macam informasi publik? |
A: | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Tahun 2008, ada 4 (empat) jenis informasi publik, yaitu:
| |
4. | Q: | Informasi apa saja yang boleh diminta? |
A: | Semua informasi boleh diminta kecuali yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan. | |
5. | Q: | Bagaimana cara memperoleh informasi publik? |
A: | Pemohon dapat datang langsung ke loket informasi di kantor SKPA atau bisa melalui website ini (http://ppid.acehprov.go.id) | |
6. | Q: | Siapa saja yang boleh meminta informasi publik? |
A: | Siapa saja boleh meminta informasi publik, baik perseorangan maupun badan hukum dengan menyertakan fotokopi identitas dan fotokopi akta badan hukum untuk pemohon dari badan hukum. | |
7. | Q: | Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi publik? |
A: | Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis. |