Keterbukaan Informasi Hasilkan Tata Kelola yang Transparan dan Bertanggung Jawab

Administrator . | Kamis, 27 Desember 2018

Banda Aceh - Keterbukaan Informasi Publik juga diharapkan mampu menghasilkan tata kelola badan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabilitas dan bertanggung jawab. 

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, keterbukaan informasi merupakan suatu keniscayaan, karena tersumbatnya informasi akan menghasilkan asumsi negatif masyarakat terhadap kinerja badan publik itu sendiri.

"Oleh karena itu saya mengharapkan kepada seluruh pimpinan badan publik yang hadir hari ini untuk semakin lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan publik serta memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat," ungkap Nova Iriansyah dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (27/12/2018).

Disampaikan bahwa, tata kelola pemerintahan yang baik mensyaratkan pemerintahan yang terbuka sebagai salah satu fondasinya dan keterbukaan informasi, adalah salah satu prasyarat menciptakan pemerintahan yang terbuka, transparan dan partisipatoris.

Upaya ini lanjut Nova, menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilaksanakan sejak  2010.

Hal ini juga sejalan dengan visi Pemerintahan Aceh saat ini, yaitu “Terwujudnya Aceh Yang Damai dan Sejahtera Melalui Pemerintahan Yang Bersih, Adil Dan Melayani.” Salah satu Program Prioritas Pemerintah Aceh untuk mewujudkan visi tersebut adalah “Aceh SIAT” (Sistem Informasi Aceh Terpadu).

“SIAT” merupakan integrasi sistem informasi, pengelolaan data yang terpadu serta pengelolaan keterbukaan informasi publik yang akan digunakan untuk semua sektor pembangunan dan pelayanan masyarakat.

"Dengan adanya “SIAT” seluruh informasi yang berguna untuk pembangunan dan pelayanan akan ter-update dengan cepat, dapat diakses oleh semua stakeholder melalui satu pintu, serta menjadi acuan bersama dalam perencanaan pembangunan pada setiap tingkat pemerintahan. Sistem ini perlu dibangun untuk menghindari perencanaan pembangunan yang tidak efektif, tidak efisien, dan tidak tepat sasaran akibat dari ketiadaan data yang valid dan terintegrasi," jelasnya.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dirancang dalam rangka menggerus tindakan tindakan koruptif yang disembunyikan dari publik. Dengan adanya keterbukaan maka akan menimbulkan kepercayaan masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung progam pembangunan yang di jalankan
Pemerintah.

"Meskipun demikian badan publik juga harus mengatur tentang pengecualian informasi publik karena menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memang ada informasi yang dikecualikan. Untuk itu saya minta kepada seluruh badan publik agar membenahi dan memberi penguatan kepada Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) masing-masing badan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Nova Iriansyah berharap, dengan pembenahan dan penguatan PPID, tidak akan ada lagi sengketa informasi publik yang diajukan ke Komisi Informasi Aceh hanya karena badan publik terlambat merespon permohonan informasi.(rd/fd)