Keterbukaan Informasi Publik di Aceh Perlu Adanya Qanun
Administrator . | Kamis, 29 September 2016
Banda Aceh, 28 September 2016 - “Dukungan berbagai pihak dalam implimentasi UU KIP sangat menentukan terciptanya pemerintah yang baik dan bersih (good governance),” ungkap Abdullah Saleh Ketua Komisi I DPRA, pada Forum Group Discussion (FGD) Hari Hak Untuk Tahu dengan tema "Refleksi Implimentasi Keterbukaan Informasi Publik di Aceh".
Abdullah Saleh menyebutkan, keterbukaan Informasi publik akan mendorong partisipasi publik dalam tatakelola pemerintah, sehingga akan mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih. Oleh karena itu peran serta berbagai elemen masih sangat dibutuhkan termasuk Komisi Informasi Aceh (KIA) dan masyarakat sipil lainnya.
"Kita akan mempertimbangkan untuk lahirnya Qanun Kertebukan Informasi Publik," lanjutnya di UPTD Seuramoe Informasi. Rabu (28/9).
Selama ini, jelas Abdullah Saleh, Pemerintah dan Komisi Informasi Aceh (KIA) juga telah berbuat yang terbaik dalam keterbukaan informasi publik kita patut mengapresiasinya, terlebih dengan penghargaan penghargaan yang diterima oleh pemerintah Aceh sebagai provinsi terbaik dalam keterbukaan informasi publik.
Sementara itu Ketua KIA Afrizal Tjoetra mengatakan adanya sebuah aturan seperti Qanun tentang keterbukaan Informasi Publik merupakan landasan yang cukup kuat untuk keberlangsungan dalam rangka keterbukaan informasi publik di Aceh, Oleh karenanya menjadi penting untuk segera adannya inisiasi oleh DPRA atau usulan dari pihak eksekutif maupun unsur masyarakat sipil.
Frans Delian, Kepala Biro Humas Setda Aceh, mengatakan bahwa. Pemerintah selama ini sudah bekerja maksimal dalam mengimplimentasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, “Kita berfikir akan lebih baik lagi apabila Permintah Aceh akan proaktif dalam menyajikan informasi tanpa harus diminta. Namun disisi lain, yang paling penting adalah bagaimana merubah paradigma berfikir dari pejabat, tentang keterbukaan informasi publik. Atau barangkali bisa saja kita mulai dari dunia pendidikan. Di sekolah-sekolah akan lebih baik jika dimasukkan kurikulum tentang keterbukaan informasi publik seperti juga pendidikan tentang korupsi”. Tambah Frans
Asriani, Koordinator Pelayanan PPID Aceh, menyebutkan bahwa dalam keterbatasan yang dimiliki pemerintah Aceh, pihaknya juga tidak tinggal diam dalam memprogram kegiatan terkait dengan keterbukaan informasi bagi masyarakat serta melakukan sosialisasi dan penguatan di badan publik. Meskipun upaya ini masih belum maksimal dilakukan karena terkait alokasi anggaran yang masih minim. Hal yang menggembirkan adalah Aceh telah memperoleh peringkat pertama nasional untuk keterbukaan informasi publik dan karenanya Aceh menjadi model dan patron keterbukaan informasi publik dari berbagai provinsi di Indonesia.
PPID telah melakukan berbagai program terobosan, seperti rapat-rapat koordinasi dengan SKPA dan Kbupaten/Kota untuk membuka akses informasi hingga di daerah. saat ini 23 kab/kota sudah memiliki PPID, seharusnya PPID utama kabupaten/kota juga melakukan koordinasi dengan PPID pembantu dalam menajalankan setiap program, agar masyarakat terbantu dalam mengakses informasi. Pelayanan PPID juga harus dimaksimalkan dalam memberikan pelayanan informasi publik bahkan yang dikecualikan/rahasia.
Diskusi ini dihadiri dari berbagai kalangan, Ketua komisi I DPRA, Abdullah Shaleh, Karo Humas Aceh, Frans Delian, Kasubag Penyelesaian sengketa dan kerjasama Setda Aceh, Timor Firdos, koordinator PPID Utama Aceh, Asriani, Ketua Komisi Informasi Aceh, Afrizal Tjoetra, Direktur Katahati Institute, Raihal Fajri, dan sejumlah LSM lain yang selama ini mendorong keterbukaan informasi public di Aceh serta sejumlah praktisi media dan mahasiswa. (asri/mc-aceh)