Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Aceh periode 2016-2020
Administrator . | Kamis, 18 Februari 2016
TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI ACEH
Jl. STA. Mahmudsyah No. 14 Banda Aceh
Telp. 0651-22221 Fax. 0651-33615
No. 01/Timsel-KIA/B/II/2016
- Dalam rangka melaksanakan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik : “Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif; Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Aceh.
- Persyaratan menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh sesuai pasal 30 ayat 1 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota Komisi Informasi Aceh dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Anggota Komisi Informasi Aceh Jalan S.A Mahmudsyah No. 14 (UPTD Seuramoe Informasi Aceh), atau dapat diperoleh melalui website http://acehprov.go.id/ atau http://dishubkomintel.acehprov.go.id dan https://ppid.acehprov.go.id/
- Dokumen pendaftaran di antar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh.
- Waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 22 dan ditutup pada tanggal 29 Februari 2016, setiap hari kerja mulai pukul 09.00 s.d 16.00 WIB.
- Seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur dan jadwalnya sebagai berikut:
- Seleksi Administrasi direncanakan dari tanggal 1 s/d 5 Maret 2016
- Seleksi Tertulis dan Psikotes direncanakan dari tanggal 21 Meret 2016
- Seleksi Dinamika Kelompok dan Wawancara direncanakan dari tanggal 6 s/d 7 April 2016
- Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi, akan diberitahukan kemudian.
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
PERSYARATAN UMUM:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki integritas dan tidak tercela;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
- Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik;
- Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Aceh
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar; dan
- Sehat jiwa dan raga.
PERSYARATAN ADMINISTRASI:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pasphoto berwarnaa ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat Pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp 6.000;
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir pejabat berwewenang; ( minimal SLTA dan Sederajat)
- Daftar Riwayat Hidup (formulir tersedia);
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit Pemerintah;
- Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri;
- Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Aceh yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000;
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas matarai Rp. 6.000;
- Seluruh dokumen dimasukkan dalam amplop tertutup, dibuat rangkap 2 (dua) yang terdiri dari 1 (satu) dokumen asli dan 1 (satu) dokumen fotokopi.
Mengenai beberapa formulir, bisa diunduh di link berikut :
1. Formulir Daftar Riwayat Hidup bisa diunduh di sini
2. Formulir Pendaftaran Bakal Calon bisa diunduh di sini
3. Formulir Keterangan Pengadilan bisa diunduh di sini
4. Formulir Keterangan Kesehatan bisa diunduh di sini
5. Formulir Kesediaan Bekerja Penuh Waktu bisa diunduh di sini
6. Formulir Kesediaan Mengundurkan Diri dari Keanggotan dan Badan Publik bisa diunduh di sini
Banda Aceh, 18 Februari 2016
TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI ACEH