PPID Aceh Lakukan Pendampingan 39 Website SKPA
Administrator . | Selasa, 28 Agustus 2018
Banda Aceh | PPID Utama Aceh melakukan pendampingan kepada 39 operator website SKPA di Aula Diskominfo Aceh, Selasa (28/8/2018). Pendampingan itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan informasi publik yang wajib diumumkan bagi masyarakat oleh Badan Publik.
"Kita menganggap bahwa keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Aceh, tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kondisinya sudah darurat. Banyak SKPA belum merespon dengan baik terhadap penyediaan informasi publik di websitenya, padahal websitenya sudah baik, hanya saja belum sesuai kriteria penyediaan informasi publik sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik," jelas Pelaksana Harian PPID Utama Aceh Asriani, S. Sos, M. Si.
Pihak PPID Utama Aceh, lanjutnya, melakukan evaluasi dan ternyata ada 39 dari 46 SKPA tersebut masih perlu dilakukan pembenahan agar websitenya dapat menyediakan informasi publik sesuai kebutuhan bagi masyarakat. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala ada 19 jenis.
"Kita berharap rapat pada hari ini, dapat memperbaiki kinerja tim pengelola PPID Pembantu sebagai ujung tombak, dalam melakukan perubahan terhadap tata kelola pemerintah bidang keterbukaan informasi publik ke arah lebih baik." sebutnya.
Di samping itu Pemerintah Aceh juga terus berusaha meningkatkan dan mengembangkan sistem pelayanan informasi termasuk pelayanan melalui online. Saat ini pelayanan, PPID Utama Aceh juga sudah dapat diakses melalui android.
Pendampingan hari ini merupakan kerjasama tim PPID Utama Aceh, pihak e-Gov Diskominfo Aceh serta tim Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT) Pemerintah Aceh.