PPID Pemerintah Aceh Dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Caturwulan Pertama Tahun 2021
Koordinator Layanan | Jumat, 30 April 2021 | Berita
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh dalam caturwulan pertama di tahun 2021 telah melakukan berbagai upaya dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Aceh dan Kabupaten Kota.
Pertama, melaksanakan Rapat Koordinasi PPID dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di Aula Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Rabu (10/3/2021). Rapat ini membahas mekanisme pelayanan di desk maupun aplikasi, dan pemutakhiran informasi publik. Juga melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Kedua melakukan pendampingan PPID ke semua SKPA. PPID Aceh bersama tim membuat mengunjungi dan membuat pertemuan dengan SKPA. Pendampingan ini bertujuan untuk memetakan kembali penguatan kelembagaan PPID Pembantu seperti meng-update Daftar Informasi Publik, melengkapi sarana dan prasarana pelayanan informasi yang ramah disabilitas serta merevisi SK Tim PPID di SKPA yang mengacu pada Pergub Aceh Nomor 60 Tahun 2020.
Dalam pendampingan ini, PPID Aceh memantau kelengkapan di meja layanan dan mengecek pembaruan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala tahun 2021 di website resmi SKPA. Harapannya, dengan tersedianya informasi publik tersebut, maka lingkungan kerja Pemerintah Aceh semakin informatif.
Ketiga pelatihan aplikasi PPID versi 4 yang digelar di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Rabu (24/3/2021) untuk 22 Kabupaten Kota. Pelatihan yang berlangsung dua hari itu diikuti oleh tim PPID dari Kabupaten Aceh Besar, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Simeulue.
Aplikasi versi terakhir ini sudah diperbarui dengan beberapa fitur diantaranya mekanisme permohonan dan keberatan sesuai Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik serta Pergub Aceh Nomor 60 Tahun 2020. Kemudian adanya rekapitulasi permohonan informasi, rekap pengajuan keberatan, penetapan jam pelayanan dan hari kerja sesuai edaran Pemerintah.
Penggunaan aplikasi PPID ini merupakan salah satu tindak lanjut dari komitmen Sekretaris Daerah seluruh Aceh yang ditandatangani bersama dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Keempat sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ke instansi vertikal dan perguruan tinggi. PPID Aceh berbagi strategi pengembangan PPID Kelembagaan Publik di PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh yang diikuti oleh Panitia Pengawas Pemiliha (Panwaslih) seluruh Aceh, Selasa (6/4/2021).
Lalu, mengisi seminar tentang Pengelolaan Website dan Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Teater FISIP UIN Ar-Raniry, Kamis (8/4/2021). Dalam seminar itu, dijelaskan upaya Pemerintah Aceh dalam memenuhi hak masyarakat untuk tahu.
Kemudian, mengisi dialog di iNews Aceh dalam acara Peuneugah Aceh dengan tema Praktek Keterbukaan Informasi Pada Badan Publik Pemerintah Aceh, Selasa (23/3/2021).
Kelima, menjadi informan ahli dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf menjadi salah satu informan ahli dalam Focus Group Discussion (FGD) Daerah tentang Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Jumat (16/4/2021).
Indeks ini menjadi indikator dalam mengukur implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Aceh. Survei dalam indeks itu diharapkan dapat menggambarkan keadaan, kemajuan, proses dan capaian hal yang terkait pelaksanaan UU KIP selama tahun 2020.
Indeks ini memotret tiga hal utama yaitu dari sudut lingkungan hukum, politik dan ekonomi. Dari kehadiran indeks ini ditujukan untuk mewujudkan good governance, pelayanan publik yang berkualitas, dan pencegahan potensi terjadinya korupsi.