Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Pemerintah Aceh. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam bertugas, PPID Aceh dibantu oleh Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang meliputi Pelaksana Teknis/Administrasi, Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Humas, Pustakawan dan Pejabat Fungsional lainnya.

Gubernur Aceh menetapkan Keputusan dengan nomor : 480/335/2012 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Aceh. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdiri dari Tim Pertimbangan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu.

Keputusan Gubernur tentang PPID telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah Penetapan PPID Aceh diatur dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 480/46/2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Aceh.

Selain itu, pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Aceh ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Aceh sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir yaitu Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pada Pemerintah Aceh.

Untuk menguatkan pengelolaan layanan informasi publik di Pemerintah Aceh maka, pada tahun 2019 disahkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik. Di tahun 2020, telah disahkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu atau SIAT.

Selama terbentuk, PPID Aceh telah mendapat berbagai prestasi. Penghargaan yang diperoleh pada tahun 2013 adalah peringkat III Anugerah Keterbukaan Informasi Publik. Pada tahun 2014 mendapat peringkat II Anugerah Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian pada tahun 2015 mendapat peringkat I Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.

Pada tahun 2016 mendapat peringkat II Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, di tahun 2017 memperoleh peringkat III Anugerah Keterbukaan Informasi Publik. Di tahun 2018 dan 2019 mendapat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan kategori Menuju Informatif. 

Di tahun 2020, Pemerintah Aceh mendapat kenaikan peringkat dengan memperoleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan kategori Informatif. Pada tahun 2021, Pemerintah Aceh memperoleh peringkat kedua sebagai Badan Publik dengan kategori Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik se-Indonesia. Untuk tahun 2022, Pemerintah Aceh memperoleh peringkat ketiga sebagai Badan Publik dengan kategori Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat nasional. Pada tahun 2023 Pemerintah Aceh mendapat kategori Informatif di peringkat I dengan nilai 98.372.

 

Struktur PPID Aceh tahun 2023

Visi PPID

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misi PPID    

Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi Meningkatkan kopetensi sumberdaya manusia.

SK PPID

PPID Pemerintah Aceh ditetapkan berdasarkan kebijakan terbaru dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/72/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/78/2022 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Aceh



Tugas PPID

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
  2. Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Melakukan pengujian konsekuensi;
  6. Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;
  7. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Fungsi PPID

  1. Pelayanan Informasi;
  2. Pengelolaan Informasi;
  3. Dokumentasi arsip.

Motto     

Cepat, Tepat, Murah dan Sederhana