Tugas Fungsi Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan urusan pemerintahan dan kekhususan Aceh. Urusan tersebut, sesuai amanah Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh,  meliputi urusan pemerintahan, serta urusan pemerintahan wajib lainnya yang bersifat keistimewaan dan kekhususan.

Adapun urusan pemerintahan yang dilaksanakan yaitu:

  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pendidikan
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kesehatan
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub bidang sarana dan prasarana jalan dan jembatan
  • menyelenggarakan sub Urusan Pemerintahan bidang pengairan dan irigrasi
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang sosial
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pangan
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan, registrasi dan pencatatan sipil
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan gampong
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, dan Urusan Pemerintahan bidang persandian
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kebudayaan dan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian sub bidang tanaman pangan dan sub bidang perkebunan
  • menyelenggaran Urusan Pemerintahan bidang pertanian sub bidang peternakan dan kesehatan hewan
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan.

 

Adapun urusan pemerintahan wajib lainnya yang bersifat keistimewaan dan kekhususan yang dilaksanakan yaitu:

  • menyelenggarakan pelayanan terhadap Lembaga Wali Nanggroe Aceh
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dayah
  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pelayanan pertanahan di Aceh
  • menyelenggarakan pelayanan terhadap Majelis Permusyawatan Ulama Aceh dalam bidang peran Ulama dalam penetapan kebijakan Aceh
  • menyelenggarakan pelayanan terhadap Majelis Adat Aceh dalam bidang kehidupan adat yang bersendikan syari’at Islam
  • menyelenggarakan pelayanan terhadap Majelis Pendidikan Aceh bidang pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam
  • menyelenggarakan pelayanan terhadap Baitul Mal Aceh dalam bidang pengelolaan zakat, harta wakaf, dan harta agama
  • menyelenggarakan pelayanan terhadap Badan Reintegrasi Aceh dalam bidang reintegrasi dan usaha penguatan perdamaian Aceh
  • menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penegakan Syariat Islam.