FAQ

Administrator . | Kamis, 3 Juli 2014

1. Q: Apa yang dimaksud dengan PPID?
  A: PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Publik Pemerintah Aceh.
2. Q: Apa yang dimaksud dengan informasi publik?
  A: Informasi publik  adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim oleh organisasi Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan informasi organisasi Badan Publik dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya dalam kerangka koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
     
3. Q: Ada berapa macam informasi publik?
  A: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Tahun 2008, ada 4 (empat) jenis informasi publik, yaitu:
  1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta;
  3. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  4. informasi yang dikecualikan.
     
4. Q: Informasi apa saja yang boleh diminta?
  A: Semua informasi boleh diminta kecuali yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan.
     
5. Q: Bagaimana cara memperoleh informasi publik?
  A: Pemohon dapat datang langsung ke loket informasi di kantor SKPA atau bisa melalui website ini (http://ppid.acehprov.go.id)
     
6. Q: Siapa saja yang boleh meminta informasi publik?
  A: Siapa saja boleh meminta informasi publik, baik perseorangan maupun badan hukum dengan menyertakan fotokopi identitas dan fotokopi akta badan hukum untuk pemohon dari badan hukum.
     
7. Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi publik?
  A: Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.