Hadir SOTK Baru, PPID Aceh Gelar Rapat Kerja Teknis

Administrator . | Selasa, 28 Februari 2017

Hadirnya Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Aceh memunculkan dampak pada pelayanan publik terutama pelayanan informasi kepada masyarakat. Guna mempercepat pelayanan informasi di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang baru, PPID Utama Aceh menggelar rapat kerja teknis di Aula Seuramoe Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Rabu (22/2/2017). 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Aceh melalui Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Sanasi dalam rapat itu menyadari bahwa sebelumnya, beberapa SKPA sudah punya daftar informasi publik dan telah melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat. PPID Utama Aceh sudah mewujudkan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

"Karena ada SOTK baru, kita tertibkan kembali daftar informasi publik dan pelayanan informasi kepada masyarakat harus tetap terpenuhi," ungkapnya.

Sementara Ketua Harian PPID Utama Aceh Muchlis mengatakan PPID Aceh telah mewujudkan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komitmen Pemerintah Aceh dalam melaksanakan Undang-Undang tersebut pun telah mendapat apresiasi dari Komisi Informasi Pusat.

"Alhamdulilah, dari tahun 2013 sampai 2016 kemarin, PPID Aceh selalu dalam tiga besar secara nasional. PPID Aceh pernah dapat juara 3, 2 dan 1 untuk kategori Pemerintah Provinsi se-Indonesia," ungkapnya.