Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 di Aceh Meningkat, Masuk Kategori Baik

Koordinator Layanan | Senin, 19 Juni 2023 | Berita 

Banda Aceh - Pada tahun 2023, Aceh memperoleh Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dengan nilai 81,27 dan katageri baik. Nilai ini mengalami peningkatan sebanyak 2,14 dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2022, Aceh mendapat nilai 79,13 dengan kategori sedang.

Nilai IKIP ini juga melebihi target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Aceh (RPA) Tahun 2023-2026 sebesar 79,65. Secara nasional nilai IKIP Indonesia yaitu 75,40 di tahun 2023.

Penyusunan IKIP dimulai sejak tahun 2021 sebagai Program Prioritas Nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.

IKIP disusun guna mendapatkan gambaran indeks tingkat Provinsi dan Nasional di Indonesia berdasarkan data, fakta dan informasi terkait implementasi UU KIP di 34 provinsi dalam dimensi Politik, Hukum, dan Ekonomi. Penyusunan IKIP memotret 3 kewajiban generik negara kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil).

Indeks ini menganalisis 3 aspek penting yang mencakup kepatuhan Badan Publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (obligation to tell), (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).

Hasil IKIP 2023 ini mencatatkan lima provinsi dengan skor tertinggi, yakni Jawa Barat dengan nilai 84,43, Riau dengan nilai 82,43, Bali dengan nilai 81,86, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai 81,81 dan Aceh dengan 81,27. Hasil ini diumumkan dalam National Assesment Council (NAC) Forum IKIP 2023 di Pullman Hotel Jakarta Central Park, Kamis (15/6/2023).

Penyusunan nilai IKIP dibagi dalam lima kategori, yaitu kategori nilai buruk sekali antara 0-39, kategori nilai buruk 40-59, kategori nilai sedang 60-79, kategori nilai baik 80-89, dan kategori baik sekali 90-100.

Hasil IKIP dapat menjadi acuan keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan akuntabilitas kerja lembaga guna memenuhi hak kedaulatan rakyat demi meningkatkan partisipasi dan akses informasi. Tidak hanya itu, keterbukaan informasi publik juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan arah kebijakan nasional yang berpengaruh positif terhadap investasi nasional maupun asing.