KIA Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Administrator . | Kamis, 27 Desember 2018

Banda Aceh - Komisi Informasi Aceh (KIA) kembali menggelar acara penganugerahan keterbukaan informasi publik, di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Banda Aceh, Kamis (27/12).

Anugerah tersebut diberikan kepada badan publik yang telah dinilai kepatuhannya dalam menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketua KIA Afrizal Tjoetra mengatakan, acara tersebut merupakan puncak dari serangkaian tahapan dan proses evaluasi Badan Publik (BP) 2018 di Aceh. Sebelumnya, KIA juga sudah menggelar acara yang sama pada 2017 lalu.  

Menurut dia, evaluasi Badan Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi untuk mengetahui lebih jauh kepatuhan BP dalam melaksanakan UU KIP. Pada tahun ini, KIA melakukan evaluasi pada 81 Badan Publik bekerja sama dengan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

"Evaluasi dibagi dalam 3 kategori, yaitu 47 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), 19 Partai Politik, dan 15 instansi vertikal yang ada di Aceh," kata Afrizal.

Dari hasil akhir penilaian, ditemukan masih banyak BP yang tidak informatif. Dari 81 BP yang dinilai, hanya 5 BP yang masuk kategori menuju informatif (6,17 persen), cukup informatif 8 BP (9,87 persen), kurang informatif 4 BP (4,93 persen), dan tidak informatif 64 BP (79,01 persen). “Hal ini menunjukkan BP di Aceh masih banyak yang tidak informatif, yaitu 79,01 persen," tegas Afrizal. 

Dengan kenyataan tersebut, Afrizal berharap adanya kemauan yang tinggi serta komitmen Pemerintah Aceh dan semua Badan Publik di Aceh untuk melaksanakan UU KIP, karena pelaksanaan UU KIP masih di luar harapan.

“Apalagi, pelaksaaan UU KIP menjadi bagian tak terpisahkan dengan salah satu program unggulan Pemerintah Aceh 2018-2022 terutama Aceh Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT)," ujarnya.

Metodelogi Evaluasi

Sementara itu Wakil Ketua  KIA Yusran, menyampaikan, evaluasi yang dilakukan terhadap BP menggunakan pendekatan kuantitatif dengan sistem survei. Teknik pengumpulan data menggunakan angket/kuisioner yang berbeda sesuai tahapan evaluasi.

“Terdapat tiga variabel yang dievaluasi yaitu, kewajiban Badan Publik dalam mengumumkan Informasi, menyediakan informasi setiap saat, dan melayani," ungkapnya.

Sebelum evaluasi berlangsung, KIA terlebih dahulu mengadakan sosialisasi dan try out terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk pengisian angket kajian mandiri (Self Assessment Questionaire/SAQ) BP pada 13 September 2018 lalu. Pelaksanaan evaluasi berlangsung sejak September – Oktober 2018. 

Ada dua tahapan utama dalam pelaksanaan evaluasi, yaitu kajian hasil SAQ yang dikirimkan Badan Publik ke Tim Evaluasi dan verifikasi website BP. Selanjutnya berdasarkan hasil skoring, maka dibuat pemeringkatan awal Badan Publik nominasi sesuai kategori.

Adapun tahapan kedua, adalah visitasi Badan Publik nominasi untuk memastikan ketersediaan informasi yang dipersyaratkan dan Layanan Informasi di Badan Publik. Hasil akhir keduanya sesuai proporsi dan bobot penilaian, dibuat pemeringkatan akhir atau perangkingan Badan Publik. 

 

Berikut adalah peringkat penilaian badan publik di Aceh 2018.

Kategori SKPA:

1. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh.

2. Dinas Kesehatan Aceh

3. Dinas Syariat Islam Aceh

4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

5. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Aceh

6. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh

7. Badan Pengelolaan Keuangan Aceh

8. Sekretariat Daerah Aceh

9. Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh

10. Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh


Kategori Instansi Vertikal

1. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh

2. Pengadilan Tinggi Banda Aceh

3. Badan Pengawasan Keuangan Aceh dan Pembangunan Perwakilan Aceh

4. Badan Pusat Statistik

5. Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

6. Komisi Independen Pemilihan

 

Kategori Partai Politik

1. DPD Partai Golongan Karya Provinsi Aceh

2. DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh

3. DPD Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Aceh

4. DPP Partai Naggroe Aceh

5. DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi Aceh

6. DPP Partai Daerah Aceh

7. DPW Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi Aceh

8. DPW Partai Keadialan Sejahtera