Komisi Informasi Gelar FGD Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021

Koordinator Layanan | Jumat, 16 April 2021 | Berita 

Komisi Informasi Pusat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Daerah tentang Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021 di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Jumat (16/4/2021).

FGD ini merupakan tahapan lanjutan setelah dilaksanakan sosialisasi di bulan Januari lalu. 

Komisioner Komisi Informasi Pusat Wafa Patria Umma mengatakan survei terhadap indeks itu diharapkan dapat menggambarkan keadaan, kemajuan, proses dan capaian hal yang terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Indeks ini, lanjutnya, memotret tiga hal utama yaitu dari sudut lingkungan hukum, politik dan ekonomi. 

"Selain itu, juga ditinjau dari aspek masyarakat dalam mengakses informasi. Apakah masyarakat bisa memohon informasi tanpa ada intimidasi? Apakah mereka juga peduli terhadap informasi publik? Maka semua partisipasi masyarakat diukur dalam indeks ini," sebutnya.

Wafa berharap dari indeks itu bisa dilakukan setiap tahunnya. Hasil indeks dapat dijadikan bahan rujukan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan dan anggaran.

Serta dapat digunakan pemerintah Indonesia untuk melaporkan usaha dan capaian pemenuhan hak atas akses informasi yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia kepada Forum-Forum Internasional seperti PBB.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh Arman Fauzi mengatakan, pihaknya sudah memilih dan mengajukan informan ahli untuk mengisi survei indeks tersebut.

"Para informan ahli sudah mengisi kuisoner. Teknis pertanyaannya praktis dan jika tidak terbiasa dengan dinamika akan sulit menjawab. Maka pada FGD ini akan dibahas lebih lanjut," ujarnya.