Pemerintah Aceh Dorong PPID Se-Aceh Mutakhirkan Aplikasi Keterbukaan Informasi

Koordinator Layanan | Rabu, 27 Januari 2021 | Berita 

Banda Aceh - Untuk memaksimalkan la yanan informasi publik di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh menginisiasi pertemuan virtual dengan pejabat dan staf Diskominfo Kabupaten Kota se-Aceh, Selasa (26/1/2021).

“Salah satu yang ingin dicapai dari pertemuam fersebut yaitu mengoptimalkan pelayanan aplikasi keterbukaan informasi,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Marwan Nusuf saat membuka pertemuan tersebut.

Marwan Nusuf menyebutkan, saat ini di Aceh dari 23 Kabupaten/Kota baru 19 Kabupaten/Kota yang sudah memnggunakan aplikasi, sedangkan 4 kabupaten belum melayani kebutuhan informasi publik dengan pemakaian aplikasi Informasi Publik.

“Dan sudah 16 kabupaten/kota yang mengadopsi aplikasi PPID Aceh, 11 diantaranya masih memakai versi 2, sementara 5 lainnya sudah memakai versi 4 yang terbaru. Sedangkan 3 kabupaten kota lainnya memakai aplikasi PPID versi sendiri,” jelas Marwan.

Untuk itu–Marwan meminta kepada Kabupaten/Kota yang siap mengadopsi dan memutakhirkan aplikasi PPID, dapat mengirimkan permohonannya ke Diskominsa Aceh.

“Pemutakhiran aplikasi PPID penting untuk membantu akses informasi publik selama pandemi Covid-19, dan pemutahiran aplikasi membuat pelayanannya menjadi cepat, mudah dan murah,” ujarnya.

Marwan menyebutkan apabila Pemerintah Aceh sangat berkomitmen dengan penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adanya aplikasi PPID merupakan bagian dari inovasi layanan informasi publik di Aceh.

Tampil sebagai moderator Pertemuan Virtual Diskominfo se-Aceh itu Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP) Diskominsa Aceh Zalsufran, dan narasumber Kepala Bidang Layanan E-Government Hendri Dermawan.(lintasgayo)