Pemerintah Aceh Raih Peringkat 2 Badan Publik Informatif se-Nasional

Koordinator Layanan | Selasa, 26 Oktober 2021 | Berita 

Pemerintah Aceh kembali mendapatkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik secara nasional. Di tahun 2021 ini, Pemerintah Aceh mendapat peringkat 2 sebagai Badan Publik dengan kategori tertinggi yaitu informatif.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin dan diterima secara daring oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Selasa (26/10/2021).

Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik sudah Pemerintah Aceh terima dalam 9 tahun berturut-turut sejak tahun 2013 sampai tahun 2021.

Adapun Pemerintah Provinsi yang mendapatkan kategori informatif selain Aceh yaitu Jawa Tengah, NTB, DKI Jakarta, Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Bali, Banten dan Yogyakarta.

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menyambut baik dan mengapresasi Komisi Informasi Pusat (KIP) yang telah menyelanggarakan acara ini yang sekaligus menunjukan peran penting KIP dalam mengawasi dan mengevaluasi capaian Keterbukaan Informasi Badan Publik Pemerintah maupun Non Pemerintah serta mengawal penguatan akuntabilitas Badan Publik.

"Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi Badan Publik untuk terus mengakselerasi upaya terbaik mengenai Keterbukaan Informasi Publik melalui berbagai inovasi yang tiada henti," sebutnya.

Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik ini, lanjutnya, dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan transparan.

Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua Badan Publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di tengah masa pandemi Covid-19.

"Oleh karena itu pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan selamat kepada Badan Publik yang telah memperoleh kategori informatif," ujarnya.

Wapres mengatakan negara Indonesia tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi sesuai amanat dalam Pasal 28F UUD 1945 dan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal ini berarti pemerintah dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara.

Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis.

Untuk itu, semua badan publik juga harus terbuka dengan kritik, saran dan masukan dari masyarakat. Sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis.

Ia berpesan, Badan Publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan dalam pemenuhan hak masyarakat untuk tahu.

Ia berharap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merespon dengan cerdas, cepat dan aman setiap permohonan informasi. Ia mengingatkan untuk terus menjaga kinerja secara optimal dan mengembangkan layanan informasi publik menjadi lebih baik.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan KIP melakukan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021 dengan memperoleh nilai sebesar 71,37 secara keseluruhan.

"Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik secara nasional Tahun 2021 diperoleh sebesar 71,37 dan ini menunjukkan hasil pelaksanaan KIP di Tanah Air berada pada posisi sedang," kata Gede.

Hasil monitoring dan evaluasi (monev) pada 2021 juga mengalami penurunan jumlah badan publik, dari berjumlah 348 badan publik di 2020 menjadi 337 badan publik.

Dari hasil monev terhadap 337 badan publik tersebut, KIP mencatat klasifikasi Informatif sebanyak 83 badan publik, Menuju Informatif sebanyak 63 badan publik, Cukup Informatif sebanyak 54 badan publik, Kurang Informatif sebanyak 37 badan publik dan Tidak Informatif sebesar 100 badan publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh selaku PPID Utama Aceh Marwan Nusuf menyambut gembira hasil yang dicapai Pemerintah Aceh di tahun 2021.

Keberhasilan tersebut merupakan komitmen semua pihak dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Aceh. Pihaknya juga mendapat dukungan penuh dari pimpinan Pemerintah Aceh termasuk kolaborasi dengan berbagai unsur.

Menurutnya, capaian tahun ini lebih baik dari tahun 2020 lalu. Kali ini, Pemerintah Aceh naik dari sebelumnya di peringkat 5 ke peringkat 2 dalam kategori Badan Publik Informatif.

Menurut Marwan, anugerah yang diperoleh ini melengkapi dua prestasi sebelumnya yaitu peringkat 3 Nasional dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik dan peringkat 3 Nasional untuk implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat desa yang diperoleh Kampung Blang Kolak I Kecamatan Bebesen Aceh Tengah.

Ia berharap, ke depan capaian dalam keterbukaan informasi publik di Aceh bisa lebih baik dengan didukung oleh beragam inovasi.