Peningkatan Kapasitas PPID Sebagai Garda Terdepan Agar Dapat Melayani Permintaan Informasi

Koordinator Layanan | Selasa, 15 Maret 2022 | Berita 

Banda Aceh - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh menggelar acara peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Aceh.

Acara ini diselenggarakan selama dua hari mulai 15 sampai 16 Maret 2022, dengan tema PPID sebagai garda terdepan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kyriad Hotel Muraya Aceh, Selasa (15/3/2022).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf saat membuka acara tersebut mengatakan, sebagaimana tertuang dalam pasal 13 undang-undang no 14 tahun 2008, setiap badan publik, baik itu yang menggunakan dana APBN, APBA maupun sumbangan dalam dan luar negeri, wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan.

"Implementasi kebijakan ini, merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi, karena menyangkut hak asasi manusia yang tidak dapat diabaikan," ucapnya.

Menurut Marwan, peningkatan kapasitas bagi PPID ini harus terus dilakukan sebagai salah satu wadah bagi pengelola PPID dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan informasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.

"Peningkatan kapasitas bagi tim PPID sebagai garda terdepan sangat dibutuhkan agar dapat melakukan melayani permintaan informasi dengan sebaik-baiknya," terang Marwan.

Marwan menyebutkan, berkurangnya komplain dan sengketa informasi dari masyarakat terhadap permintaan informasi publik selama ini bukan berarti pelayanan informasi publik berhenti sampai di sini.

Karena bisa jadi masyarakat saat ini sedang kurang perhatian dan bersikap apatis terhadap kinerja pemerintah selama ini.

"Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maka kita harus punya komitmen yang cukup tinggi dalam menyikapi kebutuhan masyarakat terhadap pemenuhan informasi publik," serunya.

Ia berpesan, tinggalkan cara lama dan bersikaplah lebih profesional dalam melaksanakan tugas layanan dengan baik. Serta dapat mengembangkan sistem pelayanan informasi yang terintegrasi sehingga akses informasi lebih mudah cepat dan murah.

Menurut Marwan, lahirnya Qanun Aceh nomor 7 tahun 2019 tentang pengelolaan keterbukaan informasi publik dapat menjadi acuan dalam pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Aceh.

"Qanun ini mengatur hak dan kewajiban pemohon, hak dan kewajiban badan publik, serta komisi informasi Aceh," ucapnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh patut berbangga bahwa selama beberapa tahun ini dalam evaluasi keterbukaan informasi publik tingkat nasional selama 9 tahun PPID Aceh selalu berada di posisi 5 besar. Dan dalam dua tahun terakhir, Pemerintah Aceh berada di posisi 2 dalam kategori informatif.

"Semua ini adalah hasil kerja keras kita bersama, untuk itu pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua tim PPID pelaksana yang telah mendukung kinerja PPID utama selama ini," katanya.

Namun yang kita sayangkan tambahnya lagi, untuk SKPA masih dalam masalah besar, dalam evaluasi pada tahun 2021 hanya 7 skpa yang mendapatkan kategori informatif, 1 skpa menuju informatif, 18 cukup informatif, 7 kurang informatif dan 11 tidak informatif, bahkan ada 2 tidak berpartisipatif, artinya tidak merespon atau mengembalikan quesioner.