PPID Aceh Sosialisasikan Qanun Aceh Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Koordinator Layanan | Selasa, 11 Februari 2020 | Berita 

Banda Aceh - Qanun Aceh Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik disosialisasikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Aceh kepada PPID Pembantu pada Rapat Koordinasi Pra Uji Konsekuensi Informasi Publik yang dikecualikan yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Selasa (11/02/2020).

Rapat Koordinasi yang diikuti oleh PPID Pembantu termasuk PPID Badan Penanggulangan Bencana Aceh tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Zalsufran ST, M.Si mewakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf, B.HSc, MA.

Saat sambutannya, Zalsufran selaku Ketua Pelaksana Harian PPID Utama Pemeritah Aceh mengingatkan kembali kepada seluruh PPID Utama Pembantu terkait Surat Sekretaris Daerah Aceh nomor 480/1541, tanggal 29 Januari 2020 perihal penyediaan informasi publik yang telah dikirim ke seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh.

Lebih lanjut, Zalsufran menekankan PPID Pembantu bahwa dalam rangka penguatan kelembagaan PPID Utama Pemerintah Aceh khususnya Pengelolaan Informasi Publik dan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik bahwa merupakan kewajiban Badan Publik untuk menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik dibawah kewenangannya selain informasi yang dikecualikan.

Menindaklanjuti surat Sekda Aceh tersebut, PPID Pembantu diminta menyediakan dan menerbitkan informasi publik di PPID nya masing-masing terutama yang berkaitan dengan Informasi Berkala khususnya Rencana Kerja Tahun 2020, Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2020, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2020.

Dokumen tersebut harus tersedia di PPID Pembantu sehingga apabila publik ingin melihat atau memintanya untuk digandakan, dokumen tersebut sudah tersedia di ruangan PPID nya. Selain itu dokumen tersebut juga harus diterbitkankan ke Website PPID Pembantu maupun Website PPID Aceh sehingga akan memudahkan publik untuk mengaksesnya.

Sementara Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik disampaikan oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumen Informasi Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Dr. Sulaiman, SH, M.Hum.

Dr. Sulaiman, menjelaskan kepada peserta rapat koordinasi bahwa Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 sebelum menjadi bagian dari lembaran Aceh nomor 15 telah melalui beberapa proses tahapan sampai terakhir di undangkan.

Pemerintah Aceh sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah mengatur tentang transparansi dan partisipasi namun belum mengatur tentang mekanisme melaksanakan pelayanan informasi publik. Oleh karenanya Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 menjadi Landasan Yuridis di Aceh sehingga ketersediaan informasi publik yang dapat diakses oleh semua pihak/orang sehingga memberi peluang kepada semua pihak untuk berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan.

Sosilaisasi Qanun Aceh tersebut dilakukan dengan menjelaskan per pasal mulai pasal 1 sampai dengan pasal 50 sehingga apabila terdapat hal yang kurang dipahami dapat ditanyakan secara langsung.

Pada Rapat Koordinasi tersebut, Dr. Sulaiman, tak lupa menekankan kepada peserta yang berhadir bahwa pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik telah diatur Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) sebagaimana tercantum pada pasal 19 sampai dengan pasal 24.

Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Diskominsa, Asriani, S.Sos menjelaskan tentang Uji Konsekuensi terkait informasi publik yang dikecualikan oleh Banda publik. Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh Badan Publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut Asriani menjelaskan bahwa PPID Pembantu disetiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, 19 dan 59 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. Jadi tidak boleh menolak memberikan informasi atau mengecualikan atas dasar dugaan semata tetapi harus ada pertimbangan hukum akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi.(dae)