Rekrutmen Anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2020-2024

Koordinator Layanan | Rabu, 24 Juni 2020 | Berita  Pengumuman 

TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI ACEH
PERIODE 2020-2024

Jl. Sultan Alaidin Mahmudsyah No. 14 Banda Aceh 23242
Telp. 082362206078-Fax. (0651) 22221
______________________________________________________________

PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI

CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI ACEH
PERIODE 2020-2024

NOMOR: 01/P-TIMSEL/VI/2020

1. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 30 ayat (2), bahwa Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif, maka Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Aceh.

2. Persyaratan menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh sesuai Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, dan Pasal 35 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.

3. Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota Komisi Informasi Aceh dan keterangan lebih lanjut dapat diakses di website https://acehprov.go.id/ atau melalui link https://s.id/RekrutKIA.

4. Dokumen kelengkapan administrasi pendaftaran yang sudah discan dikirimkan secara daring melalui website https://acehprov.go.id/ atau melalui link https://s.id/DaftarKIA mulai tanggal 29 Juni s/d 10 Juli 2020, tercatat pukul 23.59 WIB.

5. Seleksi dilaksanakan 3 (tiga) tahap menggunakan sistem gugur dengan jadwal sebagai berikut:

a. Hasil Seleksi Administrasi diumumkan tanggal 17 Juli 2020;

b. Tahap Tes Potensi dilaksanakan tanggal 24 Juli 2020;

c. Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok dilaksanakan tanggal 18 Agustus 2020;

d. Tahap Wawancara dan Uji Baca Alquran dilaksanakan tanggal 25 - 26 Agustus 2020;

e. Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi akan diberitahukan kemudian melalui media cetak dan website https://acehprov.go.id/;

f. Pendaftaran dan seleksi tanpa dipungut biaya.

7. Hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Sdri. Asriani (HP/WA: 082362206078) pada Jam Kerja.

Banda Aceh, 24 Juni 2020
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh
Periode 2020-2024


                                                   Ketua/Anggota : Marwan Nusuf, B.HSc, MA

                                                   Wakil Ketua/Anggota : Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si

                                                   Anggota : M. Syahyan

                                                   Anggota : Dr. Hamdani M. Syam, MA

                                                   Anggota : Raihal Fajri, S.Pd.I

 

Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki integritas dan tidak tercela;
3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik;
6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Aceh;
7. Bersedia bekerja penuh waktu;
8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
9. Sehat jiwa dan raga.


Persyaratan Administrasi:
1. Surat Pendaftaran yang ditandatangani di atas materai Rp6.000; (Lampiran 1)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Pasphoto terbaru berwarna dengan latar biru ukuran (4x6);

4. Pakta integritas yang menyatakan komitmen melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya yang ditandatangani di atas materai Rp6.000; (Lampiran 2)

5. Daftar Riwayat Hidup; (Lampiran 3)

6. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih; (Lampiran 4)

7. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Aceh yang ditandatangani di atas materai Rp6.000; (Lampiran 5)

8. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp6.000; (Lampiran 6)

9. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit Pemerintah; (Lampiran 7)

10. Surat pernyataan tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang ditandatangani di atas materai Rp6.000; (Lampiran 8)

11. Khusus untuk pelamar dari kategori ASN ada tambahan:

      1. SK Pengangkatan terakhir.

      2. Penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.

      3. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang; (Lampiran 9)

      4. Surat persetujuan atasan langsung yang ditandatangani dan distempel dinas; (Lampiran 10)

      5. SPT tahun terakhir.

Unduh formulir di link berikut:

Lampiran 1

Lampiran 2

Lampiran 3

Lampiran 4

Lampiran 5

Lampiran 6

Lampiran 7

Lampiran 8

Lampiran 9

Lampiran 10