Resmi Bermitra, Diskominsa dan UIN Ar-Raniry Teken Nota Kesepahaman

Koordinator Layanan | Rabu, 4 September 2019 | Berita 

Banda Aceh | Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh (Diskominsa) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding – MoU) ihwal Kemitraan terkait Keterbukaan Informasi Publik, di auditorium kampus UIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh, Rabu (4/9/2019).

“Kita menandatangani MoU di depan ratusan wisudawan dan keluarga mereka,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh Marwan Nusuf, sesaat setelah dia dan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. H. Warul Walidin AK, MA melaksanakan penandatanganan MoU tersebut.

Momentum wisuda yang dipakai untuk acara tersebut lanjut Marwan, sangat baik dan mendukung ikhtiar Pemerintah Aceh mendorong keterbukaan informasi publik dan sistem pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) kepada kalangan mahasiswa dan masyarakat.

Selain ratusan mahasiswa dan keluarga mereka yang tengah mengikuti prosesi wisuda, penandatanganan Nota Kesepahaman itu juga disaksikan Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry DR Saifullah, MA dan Ketua Tim Pengarah Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT) Bakhtiar Ishak serta Wakil Ketua Komisi Komisi Informasi Aceh (KIA) Tasmiati Emsa.

Selaku Ketua Tim Pengarah SIAT, Bakhtiar memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas kemitraan yang dilakukan Diskominsa dan UIN Ar-Raniry. Katanya, hal ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut program unggulan Pemerintah Aceh tentang SIAT.

Pemerintah Aceh, lanjut Bakhtiar, bekerjasama dengan pihak perguruan tinggi (ITS dan Unsyiah) tengah menggarap Rencana Induk Smart Province. “Kita harapkan dalam waktu dekat Pemerintah Aceh sudah dapat mengintegrasikan semua sistem informasi dan program satu data Aceh,” tambahnya.

Dukungan senada juga diungkapkan Tasmiati Emsa. Wakil Ketua KIA itu menilai MoU tersebut dapat menjadi benteng keterbukaan informasi publik di UIN Ar-Raniry.

Dia mengharapkan dengan adanya MoU itu, UIN Ar-Raniry juga dapat berupaya menyelenggarakan seluruh kegiatan dalam kualitas yang baik, transparan dan akuntabel.

“Dengan UU KIP maka sudah menjadi tugas dan setiap badan publik untuk mengadopsi dan mengatur skema publik demi memfasilitasi keterbukaan lebih luas kepada publik,” tambah Tasmiati.

Dalam MoU tersebut disebutkan para pihak akan menempatkan wakil-wakil mereka untuk memastikan terlaksananya maksud kesepahaman itu. Lingkup kemitraan yang disepakati antara lain adalah program peningkatan kualitas pendidikan dan kegiatan ilmiah.

Selain itu program peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penerapan hasil-hasilnya, pengembangan sumberdaya manusia, pemanfaatan tenaga ahli, serta Kegiatan lain yang dipandang perlu.

“Rincian untuk pelaksanaan Nota Kesepahaman itu akan diatur dalam perjanjian pelaksanaan yang dibuat secara tertulis oleh pihak kami dan Diskominsa,” jelas Dr. Saifullah, Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry yang membidangi kemahasiswaan dan Kerjasama.(rd)

Tags MoU