Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
1. Undang - Undang dan Peraturan Perundang - undangan
2. Qanun
3. Peraturan Gubernur Aceh
4. Keputusan Gubernur Aceh dan Keputusan Sekretaris Daerah Aceh
5. Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh