Standar Pengumuman Informasi
Pengumuman Informasi wajib:
- menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- mudah dipahami; dan
- mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
Pengumuman disebarluaskan melalui:
- papan pengumuman;
- laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan Publik;
- media sosial PPID dan/atau Badan Publik;
- Portal Satu Data Indonesia; dan/atau
- Aplikasi berbasis teknologi informasi;
Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.