Sejak 2013 Pemerintah Aceh Selalu Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Koordinator Layanan | Jumat, 22 November 2019 | Berita 

Banda Aceh - Pemerintah Aceh kembali menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2019. Penghargaan itu diterima Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf mewakili Plt Gubernur Aceh di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Kamis (21/11/2019).

Anugerah itu merupakan penghargaan atas capaian kepatuhan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik selama 7 tahun berturut-turut.

Pada tahun ini, melalui metode pemeringkatan Anugerah KIP yang dilakukan Komisi Informasi Pusat ada 8 pemerintah propinsi masuk dalam katagori informatif, 7 masuk katagori menuju informatif, 5 masuk katagori cukup informatif, 4 masuk katagori kurang informatif dan 10 masuk katagori belum informatif.

Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menjelaskan, maksud dan tujuan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yakni, untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik.

Tahun ini, pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 355 (tigaratus limapuluh lima), terhadap kuesioner dengan indikator Pengembangan Website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Lalu, indikator Pengumuman Informasi Publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat.

Selanjutnya, terhadap Badan Publik yang berpartisipasi dengan mengembalikan kuesioner, pihaknya menambahkan penilaian terhadap indikator Pelayanan Informasi Publik dan Penyediaan Informasi Publik yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan Presentasi Badan Publik untuk menilai terhadap komitmen, koordinasi, dan inovasi dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik.

“Tingkat partisipasi Badan Publik yang dilihat dari pengembalian kuesioner pada tahun ini mengalami kenaikan, tepatnya dari 355 Badan Publik, yang melakukan registrasi dalam aplikasi emonev.komisiinformasi.go.id sebanyak 264 Badan Publik atau 74,37%,” katanya.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan keterbukaan informasi publik bagian dari usaha meningkatkan kepercayaan publik, untuk itu bagi Badan Publik (BP) yang belum informatif harus berbenah agar kepercayaan yang sudah tinggi kepada pemerintah jadi menurun. Merujuk Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib memberikan informasi sebagai hak masyarakat.

“Misi pemerintah adalah pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Jadi mustahil lahir kepercayaan jika tak transparan,” ujarnya.

Ia mengungkap, ke depan tantangan bagi Badan Publik tidak hanya terbatas pada akses, tapi kontennya juga harus ditingkatkan. Akses yang sudah ada tidak serta merta memberikan literasi yang baik sehingga perlunya akurasi informasi dari Badan Publik.

“Kualitas informasi publik dari Badan Publik bisa menjadi rujukan sekaligus dapat menangkal hoaks yang berkembang,” tuturnya.

Marwan Nusuf menyambut baik apresiasi yang diterima oleh Pemerintah Aceh sebagai komitmen bersama para pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Dari 2013 Pemerintah Aceh selalu meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, ini bukti komitmen Pemerintah Aceh yang kuat untuk terus mewujudkan good governance," tegas Marwan Nusuf usai menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.

Komisi Informasi Aceh (KIA) menyatakan kegembiraannya atas penghargaan ini. Pihaknya mendorong agar ke depan Pemerintah Aceh bisa masuk dalam katagori informatif.

"Aceh sangat berpeluang meraih katagori informatif. Karena itu KIA juga akan serius membantu PPID Utama Aceh untuk mencapai katagori tersebut," kata Ketua KIA Yusran M, Si.

Penerimaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diterima Kadis Kominsa Aceh ikut didampingi tim komunikasi Pemerintah Aceh yang terdiri dari Wiratmadinata sebagai juru bicara, Zalsufran sebagai Kabid PLIP Kominsa Aceh dan Penasehat Khusus Bidang Komunikasi dan Kehumasan Aryos Nivada dan Risman A Rachman.

Ketujuh Badan Publik Pemerintah Provinsi yang meraih katagori Menuju Informatif adalah Aceh, Bali, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Papua.

Inovasi dan Kolaborasi

PPID Aceh melakukan banyak inovasi di tahun 2019. Pertama, lahirnya Qanun Aceh tentang Pengelolaan Informasi Publik. Peraturan ini memberi manfaat akan adanya kepastian hukum, mendorong terlaksananya kebijakan daerah yang  lebih terbuka serta terfasilitasinya partisipasi publik.

Kedua, melakukan penandatangan komitmen bersama implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan 23 Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan komitmen ini akan dukungan sarana dan prasarana yang baik terhadap isu keterbukaan.

Ketiga, memasukan pemahaman dasar tentang keterbukaan informasi publik ke dalam kurikulum pengembangan aparatur sipil negara.

Selanjutnya, PPID Aceh mulai masuk desa dengan menyiapkan konten informasi publik melalui Sistem Informasi Gampong (SIGAP). Perangkat desa bisa mempublikasi informasi publik di 6.497 web gampong yang mudah, murah dan cepat diakses oleh masyarakat.

PPID Aceh juga terus menambah layanan akses informasi yang berbasis digital agar memudahkan kebutuhan masyarakat akan data-data publik. Masyarakat dapat mengakses dan memohon informasi dimana dokumen informasi publik sudah tercatat dan terpusat sehingga mudah dipahami.

Di sisi kolaborasi, keterlibatan dan kebersamaan para pihak sangat mendukung PPID Aceh dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik. Dalam proses penyediaan informasi publik, ada 46 SKPA yang rutin berkoordinasi menyiapkan data-data teknis untuk publik. Lalu, BPS Aceh membantu melakukan pendampingan penyediaan data sektoral.

LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melatih penggunaan discovery data publik di 10 SKPD yang berkaitan dengan pengelolaan SDA. LSM Masyarakat Transparansi (MaTA) Aceh, asistensi penyusunan Daftar Informasi Publik di 4 Kabupaten yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Nagan Raya dan Aceh Barat. LSM KOMPAK menyediakan aplikasi SIGAP dan USAID Lestari melakukan penguatan penyediaan data dan Informasi Sumber Daya Alam.

Di tahap pelayanan, PPID Aceh berkolaborasi dengan Komisi Informasi Aceh (KIA) menyusun rancangan naskah akademik dan rancangan Qanun PKIP. KIA juga melakukan pendampingan layanan PPID SKPA dan Kabupaten/Kota. Kehadiran Tim Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT) Development sangat membantu PPID Aceh memudahkan layanan akses informasi. Selanjutnya, LSM GeRAK dan MaTA membantu mengevaluasi layanan.

Untuk penyeberluasan informasi publik, PPID Aceh berkolaborasi dengan Kementerian Kominfo, Kemendagri dan Ombudsman Aceh dalam pendampingan dan penyediaan narasumber. Berkerjasama dengan perguruan tinggi dalam peningkatan kualitas pendidikan, kegiatan ilmiah, kualitas penelitian, pengabdian, pengembangan SDM, pemanfaatan tenaga ahli untuk diseminasi informasi publik kepada mahasiswa dan masyarakat.

Kemudian, menggunakan saluran Radio FM, komunitas vlogger, kelompok seni tutur tradisional, tim pertunjukan rakyat serta bekerjasama dengan media massa menyebarluaskan informasi publik.

Marwan Nusuf berkomitmen akan terus selalu memperbaiki, berinovasi, berkolaborasi dan meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik di Pemerintah Aceh.